Beasiswa PasTi
9:00 AM
Edit
Beasiswa Pascasarjana Tenaga
Kependidikan Berprestasi (PasTi) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada
tenaga kependidikan di lembaga pendidikan tinggi untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
meningkatkan peran Tenaga Kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu
pendidikan tinggi menuju world class university.
Penerima program beasiswa ini terdiri dari:
1. Tenaga
Kependidikan berstatus PNS atau Pegawai Tetap NonPNS dari PTN di lingkungan
Kemenristekdikti,
2. PNS di
Unit Pusat Kemenristekdikti, dan
3. PNS di
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Pelamar dari wilayah 3T (Terpencil,
Tertinggal, dan Terluar) akan diberikan kuota maksimal 10% dengan ketentuan
pelamar memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Perguruan Tinggi. Pelamar dari
wilayah 3T diutamakan yang mengambil bidang: Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi, Keteknikan lainnya, MIPA, atau Manajemen Pendidikan Tinggi.
Berikut persyaratan
untuk mendaftar beasiswa PasTi
- Hanya
mendaftar ke satu perguruan tinggi penyelenggara
- Menyertakan
Surat Rekomendasi Melanjutkan Studi
- Menyertakan Surat Penugasan yang
ditandatangani oleh Pejabat Bagian Kepegawaian dan Pimpinan Instansi.
Ketentuan pejabat penandatanganan Surat Penugasan sebagai berikut:
a. Instansi Universitas
dan Institut (bagian kepegawaian ialah Direktur SDM atau Kabag. Kepegawaian dan
pimpinan Instansi adalah Rektor atau Wakil Rektor)
b. Politeknik dan
Akademi (bagian kepegawaian ialah Kabag. Kepegawaian dan pimpinan Instansi
adalah Direktur atau Wakil Direktur)
c. LLDikti (bagian
kepegawaian ialah Kabag. Umum dan pimpinan Instansi adalah Kepala atau
Sekretaris)
d. Kemenristekdikti
(Unit Pusat) (jika bagian kepegawaian ialah Kasubbag atau Kabag TU maka
pimpinan Instansi adalah Ka. Biro atau Kapus; jika bagian kepegawaian ialah Kabag.
Umum maka pimpinan Instansi adalah Dirjen; jika bagian kepegawaian ialah
Kasubbag. TU maka pimpinan Instansi adalah Irjen)
- Berijazah S1 atau D4
- Menyertakan salinan SK Kenaikkan Pangkat atau
SK Pegawai Terakhir
- Batas usia maksimal pada saat mendaftar 42
tahun
- Minimal IPK 2,75 pada jenjang pendidikan
sebelumnya
- Minimal TOEFL 400 atau IELTS 4
- Dalam kondisi sehat dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Sehat
- Tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda
- Pegawai yang sudah bergelar Master tidak
diperkenankan mendaftar
Ketentuan
Penerima Beasiswa atau “Pegawai Pelajar”
1. Beasiswa
PasTi bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi Tenaga Kependidikan dan bukan
dimaksudkan untuk memfasilitasi alih status menjadi dosen.
2. Calon
penerima beasiswa yang sudah ditetapkan, tapi kemudian mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dibenarkan maka instansi yang bersangkutan akan dikenakan
sanksi tidak dapat mengikuti Program Beasiswa PasTi selama 2 (dua) tahun
berikutnya. Jika terdapat biaya yang sudah dibayarkan maka yang bersangkutan
harus mengembalikan sebesar 2 (dua) kali biaya tersebut.
3. Selama
waktu diberikan beasiswa, status Penerima Beasiswa adalah Tugas Belajar.
Penerima Beasiswa harus mengurus SK Tugas Belajar sesuai ketentuan yang
berlaku.
4. Pegawai
Pelajar sebagai penerima beasiswa harus menandatangani Surat Perjanjian antara
Penerima Beasiswa dengan Pemberi Beasiswa dalam hal ini Direktur Kualifikasi
SDM
5. Selama
masa Tugas Belajar, Pegawai Pelajar tidak diperkenankan mengambil cuti
semester.
6. Jangka
waktu pemberian beasiswa maksimum 4 (empat) semester. Jika setelah 4 (empat)
semester belum selesai studi, penerima beasiswa harus menanggung biaya secara
mandiri.
7. Setelah
dinyatakan lulus studi, Pegawai Pelajar tidak diperkenankan beralih status
menjadi Dosen dan wajib mengabdi ke instansi tempat semula bekerja selama 2n
tahun (n adalah lama waktu Tugas Belajar dalam satuan tahun).
8. Pegawai
Pelajar wajib mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Perguruan
Tinggi (PT) Penyelenggara.
9. Pegawai
Pelajar yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa
pengembalian dana beasiswa sebesar 2 (dua) kali jumlah yang telah diterima.
Komponen
Beasiswa PasTi per orang/semester
1. Biaya hidup rata-rata
sebesar Rp 15.000.000
2. Biaya penelitian
sebesar Rp 4.500.000 (diberikan pada semester dua)
3. Biaya buku sebesar Rp
3.000.000
4. Biaya pendidikan at cost
5. Biaya perjalanan at cost
6. Biaya pendaftaran
Jurnal at cost (maksimal Rp.
10.000.000)
Informasi pendaftaran beasiswa PasTi dapat
mengunjungi beasiswa.ristekdikti.go.id dan sumberdaya.ristekdikti.go.id