Beasiswa PasTi


Beasiswa Pascasarjana Tenaga Kependidikan Berprestasi (PasTi) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan di lembaga pendidikan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan peran Tenaga Kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university.

Penerima program beasiswa ini terdiri dari:
1.   Tenaga Kependidikan berstatus PNS atau Pegawai Tetap NonPNS dari PTN di lingkungan Kemenristekdikti,
2.    PNS di Unit Pusat Kemenristekdikti, dan
3.    PNS di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Pelamar dari wilayah 3T (Terpencil, Tertinggal, dan Terluar) akan diberikan kuota maksimal 10% dengan ketentuan pelamar memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Perguruan Tinggi. Pelamar dari wilayah 3T diutamakan yang mengambil bidang: Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Keteknikan lainnya, MIPA, atau Manajemen Pendidikan Tinggi.

Berikut persyaratan untuk mendaftar beasiswa PasTi

  1. Hanya mendaftar ke satu perguruan tinggi penyelenggara
  2. Menyertakan Surat Rekomendasi Melanjutkan Studi
  3. Menyertakan Surat Penugasan yang ditandatangani oleh Pejabat Bagian Kepegawaian dan Pimpinan Instansi. Ketentuan pejabat penandatanganan Surat Penugasan sebagai berikut:
a.  Instansi Universitas dan Institut (bagian kepegawaian ialah Direktur SDM atau Kabag. Kepegawaian dan pimpinan Instansi adalah Rektor atau Wakil Rektor)
b.  Politeknik dan Akademi (bagian kepegawaian ialah Kabag. Kepegawaian dan pimpinan Instansi adalah Direktur atau Wakil Direktur)
c.    LLDikti (bagian kepegawaian ialah Kabag. Umum dan pimpinan Instansi adalah Kepala atau Sekretaris)
d.  Kemenristekdikti (Unit Pusat) (jika bagian kepegawaian ialah Kasubbag atau Kabag TU maka pimpinan Instansi adalah Ka. Biro atau Kapus; jika bagian kepegawaian ialah Kabag. Umum maka pimpinan Instansi adalah Dirjen; jika bagian kepegawaian ialah Kasubbag. TU maka pimpinan Instansi adalah Irjen)
  1. Berijazah S1 atau D4
  2. Menyertakan salinan SK Kenaikkan Pangkat atau SK Pegawai Terakhir
  3. Batas usia maksimal pada saat mendaftar 42 tahun
  4. Minimal IPK 2,75 pada jenjang pendidikan sebelumnya
  5. Minimal TOEFL 400 atau IELTS 4
  6. Dalam kondisi sehat dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat
  7. Tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda
  8. Pegawai yang sudah bergelar Master tidak diperkenankan mendaftar 
Ketentuan Penerima Beasiswa atau “Pegawai Pelajar”
1.    Beasiswa PasTi bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi Tenaga Kependidikan dan bukan dimaksudkan untuk memfasilitasi alih status menjadi dosen.
2.    Calon penerima beasiswa yang sudah ditetapkan, tapi kemudian mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dibenarkan maka instansi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Program Beasiswa PasTi selama 2 (dua) tahun berikutnya. Jika terdapat biaya yang sudah dibayarkan maka yang bersangkutan harus mengembalikan sebesar 2 (dua) kali biaya tersebut.
3. Selama waktu diberikan beasiswa, status Penerima Beasiswa adalah Tugas Belajar. Penerima Beasiswa harus mengurus SK Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
4.   Pegawai Pelajar sebagai penerima beasiswa harus menandatangani Surat Perjanjian antara Penerima Beasiswa dengan Pemberi Beasiswa dalam hal ini Direktur Kualifikasi SDM
5.    Selama masa Tugas Belajar, Pegawai Pelajar tidak diperkenankan mengambil cuti semester.
6.    Jangka waktu pemberian beasiswa maksimum 4 (empat) semester. Jika setelah 4 (empat) semester belum selesai studi, penerima beasiswa harus menanggung biaya secara mandiri.
7.    Setelah dinyatakan lulus studi, Pegawai Pelajar tidak diperkenankan beralih status menjadi Dosen dan wajib mengabdi ke instansi tempat semula bekerja selama 2n tahun (n adalah lama waktu Tugas Belajar dalam satuan tahun).
8.    Pegawai Pelajar wajib mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara.
9.    Pegawai Pelajar yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sebesar 2 (dua) kali jumlah yang telah diterima.

 Komponen Beasiswa PasTi per orang/semester

1.    Biaya hidup rata-rata sebesar Rp 15.000.000
2.    Biaya penelitian sebesar Rp 4.500.000 (diberikan pada semester dua)
3.    Biaya buku sebesar Rp 3.000.000
4.    Biaya pendidikan at cost
5.    Biaya perjalanan at cost
6.    Biaya pendaftaran Jurnal at cost (maksimal Rp. 10.000.000)

Informasi pendaftaran beasiswa PasTi dapat mengunjungi beasiswa.ristekdikti.go.id dan sumberdaya.ristekdikti.go.id


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel