Beasiswa BUDI
8:50 AM
Edit
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
(BUDI) merupakan beasiswa yang ditujukan kepada Dosen Perguruan Tinggi Negeri
dan Swasta di lingkungan Kementerian Ristek Dikti. Tujuan program BUDI
adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dosen agar dapat
memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan ekonomi, ilmu pengetahuan
dan teknologi, solusi bagi permasalahan bangsa, serta mencetak generasi penerus
yang berbudi luhur.
Sasaran
- Sasaran
program BUDI adalah dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan
Kemenristekdikti yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
- BUDI
hanya diperuntukkan pada program doktoral baik dalam maupun luar negeri.
- Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada nomor
(1) selain dapat mendaftar BUDI juga dapat mendaftar pada program BPI
Reguler, BPI Afirmasi, atau BPI Afirmasi PNS/TNI/ dan POLRI.
Persyaratan bagi pendaftar BUDI
- Mempunyai
IPK sekurang-kurangnyan 3,25 dalam skala 4, yang dibuktikan dengan
transkrip nilai (IPK) S2 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
asal
- Telah
memiliki gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan
Kemenristekdikti yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah yang
telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal
- Melampirkan
surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi
dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi
Swasta
- Mendapatkan
izin tertulis untuk melanjutkan studi doktoral dari pemimpin Perguruan
Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen
Perguruan Tinggi
- Mendapat
rekomendasi tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi pendaftar yang
menjelaskan kebermanfaatan studi untuk institusi maupun masyarakat luas.
- Usia
pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran setinggi-tingginya 47
(empat puluh tujuh) tahun
- Memiliki
dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program
studi, dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP
- Menandatangani
surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Bersedia
kembali ke Indonesia setelah selesai studi
- Tidak
sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain
- Tidak
terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau
mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Tidak
pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar
kode etik Akademik
- Selalu
mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia
- Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP
- Tidak
mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan
Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa doktoral di dalam
negeri
- Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah,
bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam
daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP
- Melampirkan
surat pernyataan kesanggupan kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal di
Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalankan ikatan dinas selama
1 (satu) kali masa studi ditambah 1 tahun (1n+1)
- Tidak
sedang atau telah menempuh studi degree atau non
degree (on going) program magister ataupun doktoral baik
di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri
- Memiliki
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan
ketentuan:
- Surat
keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua
pendaftar BUDI
- Surat
keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BUDI tujuan luar negeri
- Pendaftar
Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa
Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau
IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL
iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi
dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat
masuk
- Pendaftar
Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa
Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau
IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™
6,5 band scoretiap komponen 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550
bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL
sebagai syarat masuk
- Pendaftar
BUDI yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan
menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan
angka 13, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2
(dua) tahun sejak ijazah diterbitkan
- Ketentuan
pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
- Bahasa
Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut
- Bahasa
Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
- Bahasa
Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis
- Bahasa
Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia
- Bahasa
Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol
- Bahasa
Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara
dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut
- Pendaftar
BUDI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15 harus mengikuti
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi
Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana
terlampir
- Sanggup
menyelesaikan studi program doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan
evaluasi
- Pendaftar
BUDI hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan
untuk kelas-kelas berikut:
- Kelas
Eksekutif
- Kelas
Karyawan
- Kelas
Jarak Jauh
- Kelas
yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas
Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri atau
- Kelas
yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara
- Menulis
ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan
tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian
- Menulis Statement of Purpose paling
banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang
dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau
komunitas
LoA Unconditional
- Pendaftar
tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar
beasiswa LPDP
- Pendaftar
yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat
kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan
- Pendaftar
yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki
LoA Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP
tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa
- Bagi
Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai
dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan
maksimal 6 (enam) bulan
- Jika
sampai pada batas waktu perpanjangan sebagaimana tercantum dalam nomor (4)
belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai
Calon Penerima Beasiswa
- Calon Penerima Beasiswa yang diputus
sebagaimana tercantum dalam nomor (5) memiliki kesempatan mendaftar ulang
sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari
Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP
Proses seleksi BUDI
terdiri dari
- Seleksi
Administrasi
- Seleksi
Berbasis Komputer
- Seleksi
Substansi
- Penetapan Kelulusan
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Cq Direktorat Kualifikasi
Sumber Daya Manusia untuk melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan
lainnya sesuai dengan kriteria LPDP.
Seleksi Berbasis Komputer
- Pendaftar
yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Berbasis Komputer
- Seleksi
Berbasis Komputer meliputi :
- Tes
Potensi Akademik
- Soft Kompetensi
- On the spot writing
- Pengambilan
keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi berbasis computer
berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik
- Peserta
seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi
BUDI di periode berikutnya
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis
Komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi
Seleksi Substansi
- Seleksi
Substansi terdiri atas:
- Verifikasi
dokumen asli pendaftaran
- Leaderless Grup Discussion (LGD)
- Wawancara
- Peserta
wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh
oleh tim verifikator
- Peserta
wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara
- Peserta
dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP
- Peserta
tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
- tidak
sesuai dengan persyaratan LPDP
- tidak
lengkap dengan persyaratan LPDP dan/atau
- terdapat
unsur pemalsuan dokumen
- Peserta
yang melakukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai
peserta atau penerima beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist)
pendaftar LPDP
- Peserta
mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat
pendaftaran
- Seleksi
substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan
oleh LPDP
- Hasil
seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim
Penyeleksi Beasiswa
- Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang
direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan
pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi