Beasiswa BPPLN



Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPPLN) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti bagi Dosen yang ingin melanjutkan studi Doktoral ke luar negeri.  Dengan beasiswa ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Berikut persyaratan pendaftaran BPPLN
  • Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang memiliki NIDN atau NIDK
  • Dosen tetap PTN yang sudah mendapat izin dari pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan, atau dosen tetap PTS yang sudah mendapat izin dari Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah masing-masing
  • Bagi dosen tetap yang melamar program pendidikan S3 harus telah memiliki gelar S2 atau yang setara
  • Tidak bisa menggunakan BPPLN untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang sama
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnya adalah bahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal 6.0), atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukan bahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5, atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
  • Memiliki sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di Perguruan Tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan sesuai standar yang diminta Perguruan Tinggi atau negara tujuan;
  • Mempunyai usulan penelitian (research proposal);
  • Untuk dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 47 tahun ketika mendaftar BPPP-LN;
  • Pelamar yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/ atau dibimbing oleh promotor yang sama;
  • Memiliki Unconditional Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO).
Komponen BPPLN yang ditanggung ialah
  • Uang Kuliah bersifat at cost
  • Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
  • Tunjangan biaya hidup untuk keluarga inti. Tunjangan keluarga diberikan dari semester tiga sampai dengan semester enam
  • Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk satu kali keberangkatan ke tempat tujuan dan satu kali pulang setelah studi selesai
  • Biaya visa bersifat at cost
  • Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
  • Biaya kedatangan di negara tujuan sebanyak satu bulan biaya hidup
  • Biaya program khusus yakni satu kali mengikuti konferensi di negara tempat studi 
  • Bantuan biaya penulisan tesis/disertasi 
  • Biaya pendaftaran ke universitas untuk negara-negara tertentu
Ketentuan pemberian tunjangan keluarga
  1. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya memberikan tunjangan keluarga kepada karyasiswa BPPLN setelah yang bersangkutan menempuh paling kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudah lulus kandidasi (dengan kondisi penelitiannya sudah well-established)
  2. Besarnya tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, yaitu
·       Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima oleh karyasiswa
·       Untuk satu orang anak yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima oleh karyasiswa
·       Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada satu anak saja
·       Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan tunjangan keluarga kepada anak kedua dan berikutnya yang dibawa
·       Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan bantuan asuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, mau pun biaya perjalanan pergi/pulang dari Indonesia ke tempat studi karyasiswa terkait
·       Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke2, dan dihitung
sejak kedatangan keluarga
inti. Tunjangan keluarga dihentikan ketika
keluarga
inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke6)
·       Permohonan untuk membawa keluargainti harus disampaikan oleh karyasiswa terkait kepada perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asal
yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Izin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan dikirimkan secara daring (on-line) melalui laman http://studi.ristekdikti.go.id (dengan mengikuti tautan yang diberikan di dalamnya) 
·       Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen: surat nikah yang sah, dan kartu keluarga
Tata cara mendaftar BPPLN
  • Proses pelamaran harus dilakukan secara daring (on-line), yaitu melalui
    laman Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti di http://beasiswa.ristekdikti.
    go.id/bppln. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration
    number
    ) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata-sandi
    (password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem
  • Apabila perguruan tinggi luar negeri tujuan studi memiliki stadar dan syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE yang lebih tinggi, maka syarat nilai TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE dari perguruan tinggi yang dituju yang berlaku
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasir
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukan bahasa Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5, atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
  • Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan
  • Melampirkan usulan penelitian (research proposal) bagi pelamar program S3
  • Melampirkan surat izin melamar BPPLN dari pemimpin Perguruan Tinggi
    Negeri bagi dosen PTN, atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
    bagi dosen PTS
  • Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kementerian
    Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berupa NIDN
  • Melampirkan Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) tak bersyarat dari perguruan tinggi tujuan studi
  • Bagi pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnya
    adalah bahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal 6.0), atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
Tips lulus BPPLN
  • Plih universitas tujuan yang masuk dalam kategori 1 atau perguruan luar negeri yang telah menjalin kerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
  • Pelamar BPPLN memiliki publikasi jurnal yang bereputasi
  • Calon Pembimbing memiliki H Index publikasi yang tinggi
  • Memiliki Unconditional LoA
  • Mambawa dokumen terkait informasi biaya studi
  • Proposal penelitian ditulis dengan baik
  • Membawa bukti komunikasi dengan Calon Pembimbing
Pengumuman seleksi administrasi, wawancara dan pelaksanaan lokakarya pra-keberangkatan dapat mengunjungi web Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (sumberdaya.ristekdikti.go.id).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel