Beasiswa BPPLN
8:47 AM
Edit
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri
(BPPLN) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Ditjen
Sumber Daya Iptek dan Dikti bagi Dosen yang ingin melanjutkan studi Doktoral ke
luar negeri. Dengan beasiswa ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas
tenaga pendidik di Indonesia.
Berikut persyaratan pendaftaran
BPPLN
- Dosen
tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang memiliki NIDN
atau NIDK
- Dosen
tetap PTN yang sudah mendapat izin dari pemimpin perguruan tinggi yang
bersangkutan, atau dosen tetap PTS yang sudah mendapat izin dari Lembaga
layanan Pendidikan Tinggi Wilayah masing-‐masing
- Bagi
dosen tetap yang melamar program pendidikan S3 harus telah memiliki gelar
S2 atau yang setara
- Tidak
bisa menggunakan BPPLN untuk mendapatkan gelar kedua dalam strata yang
sama
- Bagi
pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnya adalah bahasa
Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus
melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL
institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal
6.0), atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yang masih berlaku
(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan
- Bagi
pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukan bahasa
Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harus
melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL
institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal
5.5, atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku
(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
- Memiliki
sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang
digunakan di Perguruan Tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku dan
sesuai standar yang diminta Perguruan Tinggi atau negara tujuan;
- Mempunyai
usulan penelitian (research proposal);
- Untuk
dosen tetap, umur pelamar tidak lebih dari 47 tahun ketika mendaftar
BPPP-LN;
- Pelamar
yang berstatus suami dan istri dan memiliki bidang keilmuan yang sama,
tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/ atau
dibimbing oleh promotor yang sama;
- Memiliki Unconditional
Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO).
Komponen BPPLN yang ditanggung
ialah
- Uang
Kuliah bersifat at cost
- Biaya
hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
- Tunjangan
biaya hidup untuk keluarga inti. Tunjangan keluarga diberikan dari
semester tiga sampai dengan semester enam
- Tiket
pesawat disediakan oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk satu kali
keberangkatan ke tempat tujuan dan satu kali pulang setelah studi selesai
- Biaya
visa bersifat at cost
- Biaya
buku per semester sesuai standar Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
- Biaya
kedatangan di negara tujuan sebanyak satu bulan biaya hidup
- Biaya
program khusus yakni satu kali mengikuti konferensi di negara tempat
studi
- Bantuan
biaya penulisan tesis/disertasi
- Biaya
pendaftaran ke universitas untuk negara-negara tertentu
Ketentuan pemberian tunjangan
keluarga
- Ditjen
Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya memberikan tunjangan keluarga
kepada karyasiswa BPPLN setelah yang bersangkutan menempuh paling
kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudah lulus kandidasi (dengan
kondisi penelitiannya sudah well-established)
- Besarnya
tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Ditjen
Sumber Daya Iptek dan Dikti, yaitu
·
Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan
keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima oleh karyasiswa
·
Untuk satu orang anak yang dibawa diberikan
tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima oleh
karyasiswa
·
Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen
Sumber Daya Iptek dan Dikti maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada satu
anak saja
·
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan
tunjangan keluarga kepada anak kedua dan berikutnya yang dibawa
·
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti TIDAK memberikan
bantuan asuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, mau pun biaya
perjalanan pergi/pulang dari Indonesia ke tempat studi karyasiswa terkait
·
Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke‐2, dan dihitung
sejak kedatangan keluarga‐inti. Tunjangan keluarga dihentikan ketika
keluarga‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6)
sejak kedatangan keluarga‐inti. Tunjangan keluarga dihentikan ketika
keluarga‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6)
·
Permohonan untuk membawa keluarga‐inti harus disampaikan oleh karyasiswa terkait kepada
perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asal
yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Izin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan dikirimkan secara daring (on-line) melalui laman http://studi.ristekdikti.go.id (dengan mengikuti tautan yang diberikan di dalamnya)
yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Izin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan dikirimkan secara daring (on-line) melalui laman http://studi.ristekdikti.go.id (dengan mengikuti tautan yang diberikan di dalamnya)
·
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
dokumen: surat nikah yang sah, dan kartu keluarga
Tata cara mendaftar BPPLN
- Proses
pelamaran harus dilakukan secara daring (on-line), yaitu melalui
laman Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti di http://beasiswa.ristekdikti.
go.id/bppln. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration
number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata-sandi
(password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem - Apabila
perguruan tinggi luar negeri tujuan studi memiliki stadar dan syarat nilai
TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE yang lebih tinggi, maka syarat nilai
TOEFL/IELTS/TOEIC/PTE dari perguruan tinggi yang dituju yang berlaku
- Melampirkan
salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasir
- Bagi
pelamar yang akan studi di negara dimana Bahasa pengantarnya bukan bahasa
Inggris (non-English speaking countries), yang bersangkutan harus
melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL
institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal
5.5, atau TOEIC minimal 605, atau PTE minimal 42, yang masih berlaku
(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
- Melampirkan
sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang
digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku
(maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar
yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan
- Melampirkan
usulan penelitian (research proposal)
bagi pelamar program S3
- Melampirkan
surat izin melamar BPPLN dari pemimpin Perguruan Tinggi
Negeri bagi dosen PTN, atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
bagi dosen PTS - Melampirkan
bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berupa NIDN - Melampirkan
Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO) tak bersyarat
dari perguruan tinggi tujuan studi
- Bagi
pelamar yang akan studi di negara dimana bahasa pengantarnya
adalah bahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 73, atau IELTS minimal 6.0), atau TOEIC minimal 650, atau PTE (Pearson Test of English) minimal 50, yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan)
Tips lulus BPPLN
- Plih
universitas tujuan yang masuk dalam kategori 1 atau perguruan luar negeri
yang telah menjalin kerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
- Pelamar
BPPLN memiliki publikasi jurnal yang bereputasi
- Calon
Pembimbing memiliki H Index publikasi yang tinggi
- Memiliki Unconditional
LoA
- Mambawa
dokumen terkait informasi biaya studi
- Proposal
penelitian ditulis dengan baik
- Membawa
bukti komunikasi dengan Calon Pembimbing
Pengumuman seleksi administrasi, wawancara dan
pelaksanaan lokakarya pra-keberangkatan dapat mengunjungi web Ditjen Sumber
Daya Iptek dan Dikti (sumberdaya.ristekdikti.go.id).